Realitasonlibe.id - Padangsidimpuan | Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial KN (47) yang diduga sebagai kurir berhasil ditangkap di Jalan Mangaraja Imbang, Perkebunan PK, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (20/12/2024).
Menurut informasi yang diperoleh, KN ditangkap usai menerima ganja dari seorang pria (dalam penyelidikan) di kawasan Terminal Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4.100 gram.
Baca Juga: Akan Dibawa ke Kota Medan, Kodam I/BB Gagalkan Kurir Narkoba di Asahan, 20 Kg Sabu jadi Barang Bukti
Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi, Jumat (27/12/2024) yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan kurir ganja di
Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidompuan tersebut.
Ia menjelaskan, operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Pijorkoling. Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidompuan
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba, Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Saat penyelidikan, tim opsnal melihat seorang pria mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat, warna merah putih menuju bawah jembatan di daerah Pulo Bauk. Namun, pelaku menyadari kehadiran petugas dan mencoba melarikan diri.
Setelah aksi kejar-kejaran, pelaku berhasil ditangkap di area perkebunan sawit bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi daun ganja kering.
Dari hasil interogasi, pelaku, KN mengaku bahwa ganja tersebut didapatkan dari seseorang di Terminal Pijorkoling dan rencananya akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: , 4 Bal Ganja Kering Disita, Personil Polres Padangsidimpuan Amankan Kurir Narkoba Dari Madina
Dari keterangan pelaku,.polisi kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Alboini Hutabarat, Kelurahan Sidakkal, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, pelaku KN bersama barang bukti kini dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.