Milikan 12 Bungkus Narkotika Jenis Sabu, Kejari Asahan Tuntut Mati Terdakwa

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 22:59 WIB
Jaksa Penyidang dari kejaksaan Asahan saat membacakan tuntutan mati di Pengadilan Negeri Tanjung Balai terhadap perkara Narkotika  (Realitasonline.id/Dok)
Jaksa Penyidang dari kejaksaan Asahan saat membacakan tuntutan mati di Pengadilan Negeri Tanjung Balai terhadap perkara Narkotika  (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Asahan | Kejaksaan Negeri Asahan tuntut Mati terdakwa memiliki narkotika jenis sabu seberat 12.000 gram, yang dibekuk di sebuah rumah di Jalan Sipori-pori LK. IV Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Madya Tanjung Balai, Jumat ( 10/ 1/2025)

Kajari Asahan Basril melalui Kasi Intel kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung mengatakan, terdakwa bernama Zulkarnain dibekuk tim Polres Asahan 26 juli 2024, dirumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu, di belakang rumah didalam satu buah koper warna hitam, berisi 11 bungkus plastik teh cina merk Qing Shan.

Baca Juga: Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1,3 Ton

Warna hijau cokelat 1 bungkus plastik teh cina merk Do Hong Poo Tea, warna merah putih dari dalam semak semak rumput, tepatnya di bawah Pohon Pinang, sehingga total narkotika jenis sabu didapati 12 bungkus dengan berat 12.000 gram.

Diketahui narkotika jenis sabu tersebut, diberikan seseorang bernama Rizal (DPO) melalui Putra Alias Apek (DPO) dan terdakwa diminta Rizal untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Tebing Tinggi dengan upah Rp 5.000.000 per kilogram.

Baca Juga: Sepekan Terakhir, Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkoba

" Kasus ini disidangkan di pengadilan Negeri Tanjung Balai dimana dalam surat tuntutan Pasal yang dibuktikan oleh Penuntut Umum adalah Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka pidana Mati, untuk barang bukti kita rampas untuk Dimusnahkan," ujar Heriyanto.(HS)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X