kriminal

Peredaran Narkotika Dari lapas Diamankan Sat Narkoba Polres Asahan

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:24 WIB
kasat narkoba AKP Mulyoto saat mengintrograsi para pelaku di Polres Asahan (Realitasonline.id/HS)


Realitasonline.id - Asahan | Satnarkoba Polres Asahan amankan 4 tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 836, 14 gram sabu

Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi melalui kasat narkoba AKP Mulyoto mengatakan, penangkapan keempat pelaku ditempat yang berbeda dan melibatkan seorang tahan dilapas yang ada di Sumatera Utara.

" Kita awalnya menangkap pelaku berinisial IM warga Gambir Baru Asahan, kemudian IM ungkapkan mendapatkan barang haram itu dari S dan HP warga Gang Baru Asahan. Selanjutnya kedua pelaku menyebutkan,  mendapatkan narkotika itu dari salah satu orang yang berada dilapas biasa dipanggil Bos TL , ujar Kasat.

Baca Juga: Sempat Dihalang Warga, Polisi Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Padangsidimpuan

Kembali kasat menjelaskan, TL berada disalah satu lapas di Sumut " Ya TL berada disalah satu lapas di Sumut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana TL menyuruh AB berhubungan dengan S dan HP ini , lalu AB juga telah ditangkap di kota Tanjung Balai.  .

Diketahui pasal yang ditetapkan pada IM S, HP dan AB dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana maksimum 10.000.000.000 ditambah 1/3 hukuman.

Baca Juga: Di Sumatera Utara 3 Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polres Belawan, Barang Bukti Uang 60 Ribu

" Barang bukti yang berhasil kita amankan total dari keempat pelaku sebanyak 836,14 gram dan mereka mengaku melakukan perbuatan ini untuk tambahan penghasilan kebutuhan ekonomi, tutup kasat . ( HS)

 

Tags

Terkini