kriminal

Terduga Pelaku Penyelundup Pekerja Imigran Indonesia Ditangkap, Ini Kata Pihak Imigrasi TPI Kelas II Belawan

Kamis, 30 Januari 2025 | 21:03 WIB
Kakanim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak memperlihatkan terduga pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Realitasonline.id/Dok)

Untuk itu terhadap tersangka dijerat dengan pasal 120vayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal 1,5 Miliar rupiah. (AH)

Halaman:

Tags

Terkini