Untuk itu terhadap tersangka dijerat dengan pasal 120vayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal 1,5 Miliar rupiah. (AH)