kriminal

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Gugat PT Ensem Abadi Akibat tak Jelas Bangun Pabrik Kelapa Sawit di Abdya

Senin, 3 Februari 2025 | 17:24 WIB
Kepala YARA Perwakilan Abdya, Suhemi (dua dari kanan) bersama rekannya melayangkan gugatan terhadap PT Ensem Abadi ke Pengadilan Negeri Blangpidie, Senin (3/2/2025)

 
Realitasonline.id - Abdya | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), bersama perwakilan dua warga, Putra Yulaisa dan Reza Rivaldi, menggugat PT Ensem Abadi ke Pengadilan Negeri Blangpidie lantaran sudah tiga tahun mengantongi izin namun tidak melakukan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS).

PT Ensem Abadi yang telah mengantongi izin pendirian Pabrik PKS sejak tahun 2021 itu, wacananya memiliki kapasitas 30 ton di Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya. Sayangnya, belum melakukan investasi apapun sampai saat ini.

"Gugatan yang kami ajukan hari ini terhadap PT Ensem Abadi karena mereka tidak melakukan investasi apapun saat ini sejak mengantongi izin pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit di Abdya," kata Kepala Perwakilan YARA Abdya, Suhaimi, Senin (3/2/2025) kepada wartawan di Blangpidie.

Baca Juga: Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Beri Peringatan ke Pelaku Judol: Segera Berhenti!

 

Menurut Suhaimi, jika PT Ensem Abadi sudah melakukan investasi sebagai izin yang diperoleh, maka akan berdampak pada meminimalisasi angka-angka kemiskinan di Kabupaten Abdya, meningkatkan pendapatan Negara. Karena Investasi dapat menjadi sumber pendapatan negara melalui pajak dan pendapatan lainnya, mengurangi pengangguran, Investasi dapat membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Lebih lanjut Suhaimi menambahkan, jika Investasi dilakukan maka dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Membangun infrastruktur, Investasi dapat digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, membantu penanganan krisis Investasi dapat membantu pemerintah dalam menangani krisis dan memulihkan ekonomi.

 

Baca Juga: Telan Dana Rp3,7 Miliar, Guest House Masjid Agung tak Difungsikan, Ternyata ini Sebabnya

"Banyak manfaat bagi masyarakat dan daerah jika investasi berjalan sesuai dengan izin yang diberikan, selain memperluas lapangan kerja juga bisa mendukung pembangunan berbagai infrastruktur, fasilitas umum dan sosial dan membantu pemerintah daerah mengatasi angka kemiskinan," tutur Suhaimi.

Dalam gugatan itu, YARA meminta Pengadilan Negeri Blangpidie untuk menghukum PT Ensem Abadi untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp3.500.000/bulan selama 25 bulan Klien kami kehilangan 3.500.000,- X 25 bulan = Rp87.500.000 dikalikan dua orang dengan jumlah Rp 175.000.000.

Baca Juga: Telan Dana Rp3,7 Miliar, Guest House Masjid Agung tak Difungsikan, Ternyata ini Sebabnya

Kemudian juga membayarkan actual loss Pendapatan Asli Daerahnya Pemerintah Kabupaten Abdya, karena PT Ensem Abadi tidak melakukan oprasional Pabrik Pengolahan Buat Sawit yang diperkirakan sebesar Rp3.000.000.000/bulan selama 25 bulan = 75.000.000.000,-.(tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah), dan memerintahkan agar pembayarannya diserahkan kepada Baitulmal Kabupaten Abdya.

"Karena abai terhadap pembangunan pabrik telah menyebabkan dua klien kami kehilangan kesempatan kerja yang jika di hitung sampai saat ini sekitar 175 juta keduanya, dan juga kami meminta agar pengadilan juga memerintahkan PT Ensem Abadi untuk membayar actual loss PAD Abdya selama tiga tahun dengan perkiraan sebesar 75 Milyar dan uang tersebut dibayarkan ke Baitul mal Abdya," ujar Suhaimi.

Halaman:

Tags

Terkini