kriminal

Inilah 22 Kg Ganja dan 976 Gram Sabu yang Dimusnahkan Polres Tapsel

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:50 WIB
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, bersama Kabankesbangpol Hamdi S Pulungan, Kajari Tapsel Mhd Indra Muda Nasution melaksanakan pemusnahan sabu dan ganja di halaman Polres Tapsel di Sipirok, Kamis (13/2/2025).(Realitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Satres Narkoba Polres Tapsel memusnahkan barang bukti sabu dan ganja di halaman Polres Tapsel di Sipirok, Kamis (13/2/2025).

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dihadiri Bupati Tapsel diwakili Kabankesbangpol Hamdi S Pulungan, Kajari Tapsel Mhd. Indra Muda Nasution, Ketua PN Padangsidimpuan yang diwakili Rudy Rambe, Kepala BNNK Tapsel Saiful Fadhli, Kepala Dinas Kesehatan Tapsel diwakili Suryadi dan Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP IR Sitompul.

Dalam laporannya Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Sitompul dalam laporannya menyampaikan pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI serta UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca Juga: Inilah Penyakit Masyarakat yang Susah Sembuh, Polsek Padang Bolak Tapsel Amankan 7 Wanita Pemandu Karaoke dan Puluhan Botol Miras

 

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumut dan surat perintah pemusnahan barang bukti yang dikeluarkan terkait dua kasus narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan totalnya ganja 22 Kg dan sabu 976 gram, berasal dari dua laporan polisi, yakni, kasus tersangka SB Syaiful Bahri, dengan laporan polisi nomor LP/A/91/X/2024, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 976,35 gram dan kasus tersangka AFS dan SS, dengan laporan polisi nomor, LP/A/106/XI/2024) dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 21.761,68 gram.

"Proses pemusnahan barang bukti ini telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan prosesnya sudah incraht atau berkekuatan hukum," ujar AKP IR Sitompul.

 

Baca Juga: Tim Dumasan Polda Sumut Tekankan Penyelesaian Laporan Cepat dan Berkualitas di Polres Padangsidimpuan

Usai menyampaikan laporan, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, melakukan pemeriksaan barang bukti, hingga dilakukan proses pemusnahan  arang bukti narkotika jenis sabu dengan cara diblender dan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan seluruh pejabat yang hadir, termasuk penasihat hukum tersangka.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, menegaskan, Polres Tapsel berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel meliputi Kabulaten Tapsel dan Paluta.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini dan dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi langkah nyata dalam pemberantasan narkotika wilayah hukum Polres Tapsel," tegas AKBP. Yasir.

Halaman:

Tags

Terkini