Realitasonline.id - Madina | Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) dan Unit Reskrim Polsek jajaran menangkap 6 pelaku narkoba selama periode Februari tahun 2025. Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh pada Jumat (28/2/2025) menjabarkan pengungkapan kasus selama Februari 2025, mulai dari narkoba hingga pengungkapan kasus kriminal yang terjadi di Desa Sihepeng 1, Kecamatan Siabu.
Arie Paloh mengatakan, sejak 13 - 21 Februari, pihaknya menangkap 6 pelaku terlibat jaringan narkoba antar kabupaten. Enam tersangka ini bersumber dari 4 Laporan Polisi.
LP/A/01/II/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 11 Februari 2025 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Sihepeng, Siabu, 1 orang tersangka berinisial TD dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,97 gram, daun ganja 1,37 gram, dan pil extacy 1 butir.
LP/A/08/II/2025/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 13 Februari 2025 TKP di Kelurahan Pidoli Dolok, Panyabungan, 1 orang tersangka berinisial AT dengan barang bukti 0,28 gram.
Baca Juga: Komit Berantas Judi, Pelaku Judol Diberangus Kapolres Taput, Segini Uang yang Ditemukan
LP/A/02/II/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 20 Februari 2025 TKP Desa Sihepeng, Siabu, dengan tiga orang tersangka berinisial AD, HM, SM, barang bukti sabu 0,31 gram.
LP/A/09/II/2025/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 21 Februari 2025, TKP Desa Batu Madinding, Kecamatan Batang Natal, satu orang tersangka berinisial AM, barang bukti sabu 1,21 gram.
Atas perbuatannya, keenam tersangka pelaku narkoba ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.
Sementara kasus penganiayaan mengakibatkan korban kritis pada 20 Februari 2025 di Desa Sihepeng Sada, Polisi berhasil mengamankan satu orang yang ikut serta terlibat dalam penganiayaan terhadap Hermansyah (39).
Baca Juga: Panel Kelistrikan Milik IPAM Sunggal Alami Gangguan, Begini Kata Dirut Perumda Tirtanadi
Tim Opsnal Satreskrim mengamankan NS (46), selaku kakak ipar dari pelaku utama bernama Sarkawi yang kini masih diburu petugas.
Kapolres Madina mengungkap motif penganiayaan sehingga terjadi pembacokan. Berdasarkan keterangan masyarakat, ada selisih paham antara korban dan pelaku utama soal isu bahwa Sarkawi dituduh terlibat pengedar narkoba di Desa Sihepeng Sada, umumnya di wilayah Kecamatan Siabu.
Akibat dari itu, Sarkawi merasa emosi dan menunggu korban lewat dari depan rumahnya, sehingga terjadilah pembacokan. Keterlibatan NS dalam peristiwa ini adalah turut membantu pelaku utama, NS pasca kejadian mendorong korban menggunakan grobak Arco bermuatan satu kardus buah.