Realitasonline.id - Taput | Komitment Kapolres Taput AKBP. Ernis Sitinjak untuk memberantas judi online (judol) tetap tidak surut. Bukan hanya pelaku judi konvensional, pelaku judi online yang sulit tercium pun mampu diendus jajaran Opsnal Polres Taput.
Hal itu dibuktikan, ditangkapnya pelaku judi online DP (33) warga Padang Siandomang Garoga, kemarin Selasa (25/2/2025).
Ditangkapnya warga Garoga tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, Sabtu (1/3/2025).
Baringbing mengatakan penangkapan JD yang dilakukan tim Opsnal Satreskrim atas tindak pidana judi online disitus ASIAN 4D.
Baca Juga: Panel Kelistrikan Milik IPAM Sunggal Alami Gangguan, Begini Kata Dirut Perumda Tirtanadi
Baringbing menuturkan kronologis penangkapan pelaku Selasa tanggal 25 Febuari 2025 sekira pukul 21.00 Wib bermula Tim Opsnal Satreskrim Polres menerima informasi dari masyarakat bahwasanya adanya Perjudian jenis togel online di Desa Padang Siandomang Garoga.
Lalu Tim Opsnal bergerak mengecek kebenaran dari informasi perjudian jenis togel online tersebut, sesampainya di TKP pukul 21.00 Wib, terlihat seorang orang pria yang sedang menunggu pembeli dan menulis nomor tebakan angka togel online.
"Lalu tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan kepada orang yang dimaksud, sekaligus ditangkap," ungkapnya.
Baca Juga: Sinergitas SMSI, ATRestorasi, dan Dinkes Medan Inisiasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Baksos
Dari tersangka ditemukan barang bukti 2 unit Handphone merk Vivo warna merah dan Ivinix warna hijau, uang Rp62.000.
Selanjutnya tim langsung membawa pelaku untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.
"Kita akan jerat pelaku pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (AS)