Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Jajaran kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba dan menyita 8,8 kg ganja di Kota Padangsidimpuan.
Barang bukti ganja terebut disita dari seorang tersangka AGS (33), warga Jalan Imam Bonjol, Aek Tampang, Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu kemarin (15/3/2025), sekira pukul 14.15 Wib.
Informasi dihimpun, Senin (17/3/2025) menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan terkait adanya seorang pria yang sering menyimpan ganja di halaman Alfamidi di Jalan Imam Bonjol, Aek Tampang, Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Amankan 642 Kg Barang Bukti, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Pengedar Ganja
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria yang diketahui berinisial AGS, dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang duduk di belakang sepeda motor. Saat didekati, pria tersebut terlihat sedang membawa barang yang dicurigai.
Kemudian petugas mengamankan pria tersebut dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 8 ball ganja di bawah tempat duduk pria tersebut berikut 152 paket ganja di dalam sebuah box biru, serta sebuah ember berisi ganja di belakang pria tersebut, dengan total ganja yang disita mencapai 8,8 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 30.000, sebuah timbangan, gunting, handphone dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk kepentingan peredaran narkoba. Selanjutnya pria tersebut berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: HMH Pengedar Ganja Diciduk dari Warung Sendiri di Sitabotabo Taput
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, mengungkapkan bahwa dalam interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Akbar yang berdomisili di Mandailing Natal (Madina).
Saat ini juga petugas tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan menangkap Akbar sebagai pemasok utama.
" Pelaku sudah ditahan di Polres Padangsidimpuan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat, " ujar Kasi Humas.
Baca Juga: Lagi Satnarkoba Polres Taput Tangkap Pengguna dan Pengedar Ganja Dari Studio Musik
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
" Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, " terangnya.