Realitasonline.id - Padangsidimpuan | R, warga Desa Purba Tua Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, nyaris berhadapan dengan hukum.
Ia dilaporkan atas dugaan pencurian empat tabung gas LPG 3 Kg milik Insan di Desa Purba Tua Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Beruntung, Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua Bripka S Daulay bersama Babinsa Serka Sulaiman dan perangkat Desa turun tangan untuk memediasi kasus ini yang berlangsung di Kantor Desa Purba Tua Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dengan dihadiri pelapor sekaligus pemilik tabung gas dan terlapor, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan Berujung Maut di Samosir, Pelaku Perankan Adegan Penusukan
Kapolsek Batunadua AKP T Saragih mengatakan dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai.
Pelaku R bersedia mengganti kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2 juta dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Janji tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu dan disaksikan Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua, Babinsa dan perangkat Desa Purba Tua Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
"Dengan adanya kesepakatan ini kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum," ujar Kapolsek AKP T Saragih.
Kapolsek menambahkan keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan hasil dari upaya problem solving yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama TNI dan perangkat desa, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: 3 Personel Polisi Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Madina Salat Gaib
" Kita berupaya menyelesaikan kasus ini melalui jalur perdamaian atau restorative justice dan tidak sampai ke ranah hukum, " ujar Kapolsek.(RI)