Rekonstruksi Penganiayaan Berujung Maut di Samosir, Pelaku Perankan Adegan Penusukan

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 15:11 WIB
 Rekronstruksi pembunuhan di Samosir. (Realitasonline.id/Dok)
Rekronstruksi pembunuhan di Samosir. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Samosir | Polres Samosir gelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial RTS (25 tahun) warga Desa Janji Raja Kecamatan Sitiotio Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Mako Polres Samosir Jalan Danau Toba Kelurahan Pasar Pangururan, Rabu (19/3/2025), yang berakhir pukul 12.30 WIB.

Sebelum rekonstruksi dimulai dilakukan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kasat Shabara Polres Samosir AKP Nandi Butarbutar.

Baca Juga: Salah Satu Binaan BRI, UMKM Produsen Wewangian asal Jakarta Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolsek Pangururan, Kasat Reskrim Polres Samosir, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Samosir, pengacara tersangka, personel kepolisian, serta keluarga korban dan tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut tersangka DS (44 tahun) seorang petani dari desa yang sama dengan korban memerankan langsung adegan kejadian.

Sementara itu korban RTS diperankan oleh anggota kepolisian resor samosir, sedangkan para saksi diperankan oleh pegawai harian lepas (PHL) Polres Samosir dan beberapa saksi asli kejadian.

Baca Juga: Oknum Polisi di 2 Polres Dinilai Tak Tahu Kerja, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sebut Kapoldasu, Whisnu Hermawan Tak Layak Pimpin Sumut

Rekonstruksi dilakukan dalam 20 adegan yang menggambarkan secara detail peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dari adegan pertama hingga keenam terungkap bahwa kejadian bermula di sebuah warung tuak di Dusun III Desa Janji Raja.

Tersangka DS dan korban RTS bersama beberapa orang lainnya menghabiskan malam dengan minum tuak.

Percekcokan antara korban dan saksi HM terjadi setelah korban merasa tersinggung oleh ucapan HM.

Tersangka DS sempat berusaha menengahi dan meminta korban pulang, namun korban justru menantang tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X