kriminal

Mobil Raib Saat Dicuci, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Rabu, 2 April 2025 | 20:12 WIB
Pelaku pencurian mobil yang diananksn personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan PRB (44), warga Jalan Pangeran Ali Basah Ujung, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/162/III/2025/SPKT Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 26 Maret 2025. Pelaku diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) subsider Pasal 362 KUHP.

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (29/3/2025) menyebutkan, peristiwa pencurian terjadi Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Jenderal Raja Inal Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Mobil L300 di Tanjung Morawa 'Diamuk' Warga

Waktu itu korban Edi Darman Batubara (44), warga Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) sedang mencuci mobil Suzuki miliknya korban dengan nomor polisi BK 8761 YT di Desa Hapinis, Kelurahan Batunadua Julu, Kota Padangsidimpuan.

Saat menunggu mobil yang sedang dicuci, tiba-tiba, korban dihampiri pelaku PRB dan menanyakan apakah mobil korban dijual, karena pelaku sedang mencari mobil sesuai dengan jenis mobil milik korban.

Saat terjadi perbincangan antara pelaku dan korban yang disaksikan teman korban Muhammad Sofian Hadi Ritonga (47), warga Batu Tunggal, Labuhanbatu Utara dan Syawal Parlindungan Siregar (43), warga Jalan H. Zubeir Ahmad III, Kota Padangsidimpuan, pelaku meminta STNK mobil milik korban untuk dilihat dan disesuaikan antara surat dengan kenderaan.

Baca Juga: Polres Tulungagung Amankan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Truk

Kemudian tanpa izin korban pelaku masuk ke dalam mobil dengan alasan ingin mencoba kondisi mobil dan bersama korban, pelaku membawa mobil tersebut. Setibanya di Jalan Kenanga, korban ditinggalkan oleh pelaku, yang kemudian melarikan diri dengan mobil tersebut.

Mengetahui kejadian ini, korban segera melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/162/III/2025/SPKT Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 26 Maret 2025.

Berdasarkan, personil.Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menemukan mendeteksi keberadaan pelaku di daerah Sidangkal dan pengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit mobil Suzuki dengan nomor polisi BK 8761 YT dan satu lembar surat keterangan dari Mandiri Finance.Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pencurian Mobil di Medan Marajalela, Warga Resah

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Kenborn Sinaga, membenarkan pengungkapan kasus pencurian mobil milik korban Muhammad Sofian Hadi Ritonga.

" Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan, " ujar Kasi Humas. (RI)

Halaman:

Tags

Terkini