Aniaya Seorang Perempuan Gegra Lembunya Rusak Areal Kebun, Pelaku Ditangkap Polsek Indrapura Batu Bara

photo author
- Jumat, 27 September 2024 | 06:51 WIB
MR (27) warga kecamatan sei suka diamankan Polsek Indrapura saat menyerahkan diri dan mengakui tindak penganiayaan yang dilakukannya
MR (27) warga kecamatan sei suka diamankan Polsek Indrapura saat menyerahkan diri dan mengakui tindak penganiayaan yang dilakukannya

Realitasonline.id - Batu Bara | Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap MR (27) seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. MR disebut merupakan warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku menyerahkan diri pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, insiden berawal ketika korban, Nuraidah (45), warga Desa Pematang Jering, melihat tanaman ubi miliknya dirusak oleh lembu peliharaan MR di areal perkebunan PT EMHA.

Merasa kesal, korban kemudian mendatangi pelaku dan menegur dengan berkata, "Kau jagalah lembumu!".

Baca Juga: Inilah 5 Pengurus Pusat dari SMSI Sumut, Ketum Firdaus: Kita akan Iklim Media yang Sehat di Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto

 

Pelaku yang tak terima dengan teguran tersebut langsung memukul mata sebelah kiri korban, bahkan menggigit tangan kirinya. Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami luka lebam di mata kirinya dan harus mendapatkan perawatan di RS Bidadari.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri, sementara korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Indrapura.

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penganiayaan tersebut.

 

Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai: Menyambut Pilkada 2024 di Batu Bara

 

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Rabu (25/9/2024) pelaku Muhammad Ridho akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Indrapura. Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPDA Manahan Siregar, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan interogasi lebih lanjut. Setelah mengakui perbuatannya, Muhammad Ridho diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Indrapura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi serta pelaku untuk melanjutkan proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X