Realitasonline.id - Palas | Satres Narkoba Polres Padanglawas meringkus seorang pengedar sabu di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Senin (7/4/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Narkoba AKP Said R Harahap, Selasa (8/4) membenarkan tim opsnal Satres Narkoba menangkap dan mengamankan seorang pengedar sabu Berinisial EEL alias Efin (33) als, warga Linkungan III Banjar Raja Sibuhuan.
Penangkapan ini, kata Kasat Narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah EEL sering transaksi narkoba dan menggunakan sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin KBO Satres Narkoba Ipda Eben Pakpahan melakukan pengintaian dan berhasil meringkus (tertangkap tangan) dan mengaman kan 1 orang pelaku berinisial EEL (33) alias Efin serta barang bukti.
"Usai diringkus tersangka pengedar mengakui bahwa Ia memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari MN (Lidik)" kata Kasat.
Baca Juga: Wabup Abdya Zaman Akli Tinjau RTLH Milik Janda Miskin di Desa Mesjid
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan 11 paket plastik klip diduga berisikan sabu dengan berat brutto 13.09 gram, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 sendok alat sabu terbuat dari pipet plastik, 1 kantongan berwarna hitam terbuat dari kulit, 1 bal plastik klip kosong, 2 unit HP Oppo berwarna hitam dan merk Vivo berwarna putih dan uang tunai sejumlah Rp315.000. (SS)