kriminal

Plang HGU PTPN 1 Regional 1 di Lokasi Bentrok 2 Kelompok Pemuda Ditumbangkan, Siapa Biang Keroknya?

Minggu, 27 April 2025 | 09:39 WIB
Plang HGU PTPN 1 Regional 1 ditumbang OTK di lokasi bentrok 2 pemuda.

Realitasonline id - Deli Serdang | Plang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 1 yang didirikan di lokasi bentrok dua kelompok pemuda Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (11/4/2025) lalu telah ditumbang oleh orang tidak dikenal (OTK).

Pantauan wartawan, Kamis (24/4/2025) plang yang terbuat dari tiang kayu bertuliskan tanah milik negara PTPN 1 Regional 1 sertifikat HGU No 95 Tadukan Raga Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 39 tahun 2014 sudah dalam posisi terletak di tanah.

Tidak diketahui pelaku penumbangan plang tersebut. Warga di sana mengaku plang HGU itu ditemukan sudah tergeletak di tanah beberapa hari lalu.

 

Baca Juga: Dipenuhi Batu Koral, Jalan Drien Jaloe Abdya Bertahun-tahun tak Diaspal, Pak Kades Hampir Putus Asa Berikan Usulan

 

Baca Juga: Inilah Kecamatan yang Kembali Sabet Juara Umum MTQ ke-58, Rico Waas: Kita Harus Tembus Tingkat Internasional

 

"Pelakunya OTK dan keberatan dengan adanya plang tersebut. Karena sebelumnya di lokasi itu terlibat bentrok dua kelompok pemuda memperebutkan lahan HGU," ujar warga marga Tarigan saat dikonfirmasi.

Akibat bentrok tersebut mengakibatkan dua unit mobil dan 2 sepeda motor gosong terbakar.

 

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Sumut Terima 8.328 Handuk dari PDAM Tirtanadi untuk Jemaah Haji

 

Baca Juga: Kloter 1 Embarkasi Medan Berangkat ke Tanah Suci 2 Mei 2025, Kemenag Sumut: Niatkan Ibadah Haji Mengharap Ridha Allah

Halaman:

Tags

Terkini