Realitasonline id - Deli Serdang | Plang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 1 yang didirikan di lokasi bentrok dua kelompok pemuda Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (11/4/2025) lalu telah ditumbang oleh orang tidak dikenal (OTK).
Pantauan wartawan, Kamis (24/4/2025) plang yang terbuat dari tiang kayu bertuliskan tanah milik negara PTPN 1 Regional 1 sertifikat HGU No 95 Tadukan Raga Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 39 tahun 2014 sudah dalam posisi terletak di tanah.
Tidak diketahui pelaku penumbangan plang tersebut. Warga di sana mengaku plang HGU itu ditemukan sudah tergeletak di tanah beberapa hari lalu.
"Pelakunya OTK dan keberatan dengan adanya plang tersebut. Karena sebelumnya di lokasi itu terlibat bentrok dua kelompok pemuda memperebutkan lahan HGU," ujar warga marga Tarigan saat dikonfirmasi.
Akibat bentrok tersebut mengakibatkan dua unit mobil dan 2 sepeda motor gosong terbakar.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Sumut Terima 8.328 Handuk dari PDAM Tirtanadi untuk Jemaah Haji