Realitasonline.id - Sei Rampah | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali kembali menghukum penjara seumur hidup bagi 2 Terdakwa pembawa sabu seberat kurang lebih 7 Kilogram.
Setelah sebelumnya pada hari yang sama PN Sei Rampah telah menghukum seumur hidup dalam kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, Kamis (22/5/25).
Terdakwa I Zaini Hamdani Alias Dani dan Terdakwa II Rahmad Juli Andi Siregar Alias Andi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana “permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup. Demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sacral Ritonga, didampingi dua hakim anggota Hakim Maria CN Barus dan Orsita Hanum.
Berdasarkan hasil persidangan telah terbukti sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial RN yang kini masih buron. Kedua terdakwa tersebut hanya sebagai kurir, dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kg berhasil dikirim. Keduanya pun sepakat untuk membagi dua bayaran tersebut apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut.
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhi kedua terdakwa hukuman penjara seumur hidup, pidana yang perlu dijatuhkan harus dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang lain.
Baca Juga: Ganja Siap Jual Disita Polisi, Tersangka Dapat Kiriman Dari Kurir Tak Dikenal
Pidana tersebut juga harus dapat contoh yang tegas kepada para banda narkoba ingin mengedarkan narkotika di wilayah Negara Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Karena itu, pidana yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa dan bagi masyarakat Serdang Bedagai agar tidak melakukan tindak pidana serupa.(FPS)