kriminal

Enam Pelaku Pencurian Dibekuk Tim Jatanras Polres Asahan, Satu Tewas Kena Dor

Rabu, 28 Mei 2025 | 00:11 WIB
Kapolres Asahan didampingi Kasat Reskrim dan tim Jatanras saat memberi komentar terkait pelaku pencurian dan pemberatan yang berhasil dibekuk (Realitasonline.id/HS)

Lalu Terhadap DF dan FS di persangkakan Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara kemudian untuk P Als S di persangkakan Pasal 365 Jo 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Mobil L300 di Tanjung Morawa 'Diamuk' Warga

" Mereka ini para pelaku pencurian dan pemberatan dimana laporan sudah masuk ada 14 kali melakukan kejahatan diwilayah hukum provinsi Sumatera Utara dan tidak segan segan melukai korbannya bila melakukan perlawanan , ujar Kapolres hari itu mengakhiri komentarnya . ( HS)

 

Halaman:

Tags

Terkini