kriminal

Polres Batu Bara Tangkap Seorang Pria di Lima Puluh dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:12 WIB
Polres Batubara amankan pelaku penyalahgunaan narkotika

Realitasonline.id - Batu Bara | Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ganja di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Seorang pria berinisial AM alias B (38) diamankan beserta sejumlah barang bukti pada Selasa (10/6/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 146 / VI / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut yang tercatat pada tanggal 10 Juni 2025. Tindakan ini sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Sekitar pukul 14.40 WIB, personel Polsek Lima Puluh menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di belakang rumah warga di Kecamatan Datuk Lima Puluh, tim langsung melakukan penggerebekan.

 

Baca Juga: LPS I Medan: Sektor Perbankan di Sumut Tumbuh Positif, Himpun DPK hingga Rp324,1 Triliun

 

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan AM yang merupakan warga setempat dan bekerja sebagai wiraswasta. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

1 plastik klip sedang berisi shabu, bruto 2,41 gram

1 plastik klip kecil berisi shabu, bruto 0,12 gram

1 bungkus daun ganja kering, bruto 1,72 gram

1 timbangan elektrik

1 unit handphone merek Redmi warna biru

Halaman:

Tags

Terkini