Uang tunai sebesar Rp50.000
12 plastik klip kosong
Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Barang bukti langsung diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Beberapa tindakan yang telah dilakukan meliputi: Mengamankan tersangka, Menyita barang bukti, Melakukan gelar perkara, Memeriksa saksi-saksi, Mengembangkan jaringan peredaran.
Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan mendalam dengan langkah-langkah sebagai berikut: Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, Pengembangan terhadap jaringan pelaku, Gelar perkara lanjutan.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara secara tegas dan berkelanjutan.
“Kami terus mendalami kasus ini dan akan menelusuri jaringan di balik peredaran narkotika yang melibatkan tersangka,” ujarnya. (GS)