Kemudian, kita minta kepada anggota Komisi III Nasir Djamil untuk memback up kasus ini.
Agar oknum majelis hakim di Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara tidak bermain dalam keputusan kasus pelecehan asusila yang dilaporkan TA pada tahun 2024 lalu, bebernya. (SD)