kriminal

Soal Pindar yang dikelola PT AKII, OJK Jatuhkan Sanksi Tegas

Selasa, 1 Juli 2025 | 23:13 WIB
OJK Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dokumen)

 

Realitasonline.id - Jakarta | OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) serta menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII selaku Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) berizin di OJK.

Sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII, OJK telah melakukan
berbagai langkah di antaranya:

1. Meminta pengurus dan pemegang saham untuk segera menyelesaikan
permasalahan AKII khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi
dana (lender).

Baca Juga: Wali Kota Pematangsiantar Hadiri HUT Bhayangkara, Dukung Kinerja Polri

2. Melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh
mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII,
termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku untuk
selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera
melakukan langkah-langkah perbaikan.

3. Melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian
kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan
upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang
saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII
selaku Pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang
baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya.

4. Melakukan langkah-langkah lainnya, berupa upaya penegakan kepatuhan (law
enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran,
dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap
pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas Singgung soal Miniatur Indonesia Sumber Kekuatan

OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian
permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk
meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan
kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham.

Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

Penguatan Pengaturan dan Pengawasan Pindar

OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung
pengembangan dan penguatan industri Pindar, termasuk penguatan pengaturan
dan pengawasan di antaranya:

1. Menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan
Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
(LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai
panduan pengembangan dan penguatan industri Pindar.

Halaman:

Tags

Terkini