2. Menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang merupakan
pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek
kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan
perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan
UMKM.
3. Melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat
ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh
industri Pindar terhadap penerima dana (borrower).
Baca Juga: Jelang Reavalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Siap Dukung Geosite
4. Melakukan pengaturan yang membatasi industri Pindar, di mana borrower
dibatasi mendapat pendanaan maksimum dari 3 (tiga) Pindar.
5. Mewajibkan industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman
web masing-masing, memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada
transaksi Pindar dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang
dimiliki oleh borrower guna melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi
Pindar dan menghindari jebakan berhutang yang berlebihan.
6. Melakukan pengaturan lebih lanjut terkait:
a. batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum Rp3.000.000 (tiga
juta rupiah) bagi borrower industri Pindar,
b. batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi Professional
Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan dari
calon lender, antara lain guna mendorong masyarakat yang bertransaksi
melalui Pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang
dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya,
7. Melakukan tindakan pengawasan, antara lain:
a. mewajibkan Pindar untuk mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas
nama borrower pada bank di Indonesia,
b. penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring,
c. tidak memfasilitasi pendanaan terhadap afiliasi dari borrower yang tidak
memiliki kemampuan keuangan yang memadai,
d. melakukan penguatan fungsi internal control, pengawasan Dewan Komisaris,
internal audit, dan mencegah terjadinya transaksi fiktif dan fraud,
Baca Juga: Peringati Pelindo Day 4 Tahun 2025, Anak Yatim Piatu Dapat Berkah
e. melakukan upaya penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak dan Pindar
yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, antara lain melaksanakan
penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi maksimum, dan
sanksi administratif lainnya, termasuk pencabutan izin usaha (CIU), serta
melakukan proses tindak lanjut dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan
bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).