Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat
pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dalam kerangka
pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk
melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti
melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal, yang bertujuan untuk mewujudkan
pelaku industri Pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga
perlindungan bagi pengguna/masyarakat.
Dengan seluruh langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh
secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan
pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif.(HZD)