kriminal

Penyelundupan Arang Bakau Digagalkan, TNI AL Tangkap 2 Kapal

Kamis, 3 Juli 2025 | 17:02 WIB
Ilustrasi gambar penyelundupan arang bakau. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id -  Jakarta | Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak gelar konferensi pers terkait keberhasilan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak bersama Tim Intelijen dalam mengungkap dua kasus pengangkutan arang bakau ilegal di Wilayah Perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung Malahayati Mako Satrol Lantamal XII Pontianak Kalimantan Barat, Senin (30/6/2025), Komandan Lantamal (Danlantamal) XII Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo menyampaikan kronologi penangkapan dua kapal.

Yakni KM Sumber Rejeki 168 dengan muatan sekitar 36 ton dan KM Tunas Baru 01 dengan muatan sekitar 48 ton.

Baca Juga: Di Balik Pembunuhan Berencana, Polres Aceh Tenggara Ungkap Tabir Motif Pelaku

Kedua kapal tersebut mengangkut total sebesar 84 ton tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta berpotensi merugikan negara sebesar 16 miliar.

Danlantamal XII mengungkapkan penindakan terhadap muatan arang bakau ilegal ini dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sebagai bentuk nyata pengawasan TNI AL terhadap aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan merugikan ekonomi nasional.

Danlantamal XII menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata peran TNI AL dalam menjaga kedaulatan Wilayah Perairan, menegakkan hukum, dan mendukung kebijakan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.

Baca Juga: Pelajar SMA di STM Hilir Dipukuli Tetangga, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat dari instansi terkait antara lain Dirpolairud Polda Kalbar diwakili Kanit Sidik Polda Kalbar, Kajati Prov Kalbar diwakili Aspidum Kajati Provinsi Kalbar.

Selanjutnya, Asops Danlantamal XII, Dansatrol Lantamal XII, Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Kasi III Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalbar, Kepala Pengadilan Negeri Pontianak, hingga UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya.

Baca Juga: Dikibusi Warga, Pekerja Tidak Tetap di Padangsidimpuan Ini Tertangkap Bawa Narkoba

Hal ini tentunya sejalan dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI  Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan, memperketat patroli, dan tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di laut serta upaya penyelundupan yang memanfaatkan jalur di Wilayah Perairan Indonesia. (Ogek Tanjung/sumber: DispenalTNI AL)

 

Tags

Terkini