Realitasonline.id - ACEH TENGGARA | Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka serius.
Pelakunya adalah AS (21 tahun) yang memiliki hubungan keluarga dengan para korban.
Korban tersebut adalah FZ (3 tahun), LA (13 tahun), EL (15 tahun), dan HD (25 tahun), dimana mereka merupakan sepupu dari pelaku.
Baca Juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih Tuntas, Bupati Bireuen Haji Mukhlis Ucapkan Alhamdulillah
Diketahui korban lainnya adalah NB (52 tahun) yang tidak lain adalah paman pelaku. Kemudian paman dan empat sepupu pelaku itu mengalami luka parah dan meninggal dunia.
Sedangkan satu korban lainnya yang hingga saat ini kritis adalah MT (51 tahun) yang merupakan tetangga dari nenek pelaku.
Dari hasil pra rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban.
Baca Juga: Pasca Ditangkap Dari Pengejaran, Kardianto Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
Lantaran pada saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah dikeroyok oleh keluarga korban, diusir dan dihina, sehingga dia harus tinggal di kebun di pegunungan Kompas Kecamatan Babul Rahmah.
"Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku mengklaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri usai melaksanakan pra rekonstruksi di Mapolres setempat.
Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan, lanjut Kapolres Yulhendri, Kamis (03/07/2025).
AKBP Yulhendri menyebut peristiwa tersebut sebagai tragedi keluarga yang memilukan.
Baca Juga: Cajak Reynanda Ginting Tewas dalam Operasi Pidsus Kejari Simalungun, Ini Kronologisnya
Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga."Pemicunya adalah luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.