kriminal

Polres Taput Amankan 6 Orang Penyalahguna Narkotika, 1,2 Kg Ganja Diamankan

Minggu, 24 Agustus 2025 | 19:24 WIB
Ganja yang berhasil di sita dari para pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Taput(ist).


Realitasonline.id - Taput | 6 pelaku penyalahgunaan narkotika, warga Tapanuli Utara (Taput) dan Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap Polres Taput berikut barang bukti jenis ganja dan sabu.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu dari tempat yang berbeda-beda di wilayah hukum Tapanuli Utara.

Ernis Sitinjak mengurai identitas pelaku yakni DS (49) warga Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua , RB (23) warga Simajambu, Desa Simangumban Jae Kecamatan Simangumban,
RPH (21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban CWH (23  warga Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Juga: Harga Gabah di Abdya Perlahan Anjlok Rp6300 Per Kg, Petani: Kami hanya Cari Untung Sedikit

 

Kemudian SS (21) warga Luat Lombang, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok dan HR (33) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kata Kapolres, para pelaku ditangkap pada Jumat (22/8/2025) dari tempat berbeda. RB dan SS di tangkap dari desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, Taput. RPH dan CWH ditangkap di perbatasan Taput-Tapsel tepatnya di desa Simangumban sementara. HR dan DS di tangkap di Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua Taput.

Keberhasilan penangkapan atas kerja keras tim Opsnal Sat Narkoba menggali informasi dari masyarakat serta mengembangkannya.

Baca Juga: Lepas 550 Peserta Charity Run 2025, Rico Waas Tekankan Kebersamaan Hadapi Penyakit

 

Kronologis penangkapan oleh tim meringkus RB dan SS di Desa Simanampang Siatas Barita. Saat itu keduanya sedang bersamaan mengendarai sepeda motor untuk bertransaksi dengan seseorang dengan membawa narkoba jenis ganja kering.

Belum bertransaksi, petugas langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan badan dan sepeda motornya Dengan menemukan barang bukti ganja kering dari jok sepeda motornya sebanyak kira-kira 1,2 Kg.

Hasil interogasi mengakui ganja itu milik mereka yang hendak diperjual belikan. seraya menginformasikan masih ada lagi temanya RPH dan CWH menyimpan ganja kering di perbatasan Taput-Tapsel.

Masih terang Kapolres Taput, mendapat informasi demikian, tim sesegera meluncur mengejar RPH dan CWH ke Simangumban keduanya berhasil di ringkus di sebuah warung. Dari kantong RPH di temukan ganja kering sebanyak 16 paket kecil dan dari tangan CWH ,1 paket kecil ganja kering.

Halaman:

Tags

Terkini