kriminal

Informasi Adanya Transaksi Narkoba, Dua Pria Ditangkap dan Amankan 2,1 Kg Ganja

Senin, 25 Agustus 2025 | 05:00 WIB
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan (, Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dua orang pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan, dalam operasi penindakan di Jalan Patrice Lumumba Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di depan Bank BNI Cabang Padangsidimpuan, Minggu dini hari (24/8/2025).

Kedua pelaku yang diamankan yakni ST (43), warga Desa Hutaraja, Dusun V Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan SH (38), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan ST, polisi menyita dua ball ganja seberat bruto 2.100 gram, satu unit handphone merek Samsung warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi BB 4892 HY.

Baca Juga: Satu Dibekuk, Satu Kabur dalam Penggerebekan Transaksi Narkoba di Rumah Kosong

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan melalui Kanit Idik II, Ipda Erwin Panjaitan, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi.

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan saat tiba di TKP, petugas melihat seorang pelaku duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didekati dan diperiksa, ditemukan dua ball ganja dalam jok sepeda motornya

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang warga Mandailing Natal berinisial LB (saat ini masih dalam penyelidikan), yang akan dijual kepada pembeli melalui perantara SH.

Baca Juga: Transaksi Narkoba di Warung Terbongkar, 1 Tersangka Diamankan Polres Tapsel

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH. Meski tidak ditemukan barang bukti padanya, SH tetap diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan.

“ Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan untuk proses hukum. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar pemasok utama, ” kata Erwin.

Baca Juga: Transaksi Narkoba Terendus, Wanita Ini Diamankan Polres Padangsidimpuan

Ia menyebutkan, atas perbuatannya, kedua pelaku.terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RI)



Tags

Terkini