Realitasonline.id - Simalungun | Satuan Narkoba Polres Simalungun membongkar peredaran sabu dengan menangkap tersangka inisial Jun (46) terduga pengedar sabu asal Pematangsiantar, di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Rabu (10/9/2025).
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dari tersangka, polisi menyita sabu seberat 16,07 gram beserta barang bukti lain seperti timbangan elektrik, alat hisap, dan handphone.
Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-Kosan. Polisi Sita Barang Bukti Hampir 40 Gram
“Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok di Medan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat dan mengajak warga untuk terus melaporkan aktivitas narkotika di lingkungannya. (RH)