kriminal

Pelaku KDRT Sudah Setahun Ditetapkan Tersangka tak Disidangkan, LBH Medan Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Sumut

Senin, 22 September 2025 | 13:39 WIB
Tanda Terima Permohonan Praperadilan

Realitasonline.id - Medan | Monica (38 Tahun), seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak insial EAH (7) dan CDH (3), yang merupakan korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya AW pada 25 Maret 2023 dan telah ditetapkan sebagai Tersangka. Namun, Laporan korban tidak kunjungan disidangkan atau dengan kata lain tidak P21 (lengkap).

Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangannya mengatakan secara hukum sekitar April tahun 2023 korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana KDRT ke Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA (2, 5 Tahun lalu).

"Atas laporan tersebut AM telah ditetapkan sebagai Tersangka. Namun anehnya, hingga saat ini laporan korban tidak kunjung lengkap (P21) Atau dengan kata lain tidak disidangkan di Pengadilan," kata Irvan, Senin (22/9/2025).

 

Baca Juga: Pedagang Nanas Ini Sukses Kembangkan Produk Olahan yang Diminati Pasar di Bandar Lampung, Ternyata Dapat KUR BRI

 

Mengetahui adanya kejanggalan dalam penyidikan yang diduga dilakukan unit PPA Polrestabes Medan, Korban mencari tahu apa yang menjadi penyebab laporannya tidak kunjung P21. Alhasil setelah melakukan penelusuran secara hukum ternyata penyidik Unit PPA Polrestabes Medan diduga tidak melengkapi Petunjuk Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan dan tidak profesional dalam melakukan penyidikan.

Atas kejanggalan tersebut Korban telah menyampaikan keberatannya baik lisan dan tulisan secara berulang kali kepada Penyidik pembantu, Kanit PPA, Kasat Reskrim, Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut. Namun hingga kini laporan korban tidak juga P21.

Pasca menyampaikan keberatannya kepada Kapolda Sumut dan Jajarannya laporan korban tetap tidak kunjung P21. Oleh karena itu korban menduga jika Penyidik Polrestabes Medan khusus Unit PPA telah melakukan Penghentian Penyidikan secara diam-diam/atau bertentangan dengan KUHAP.

Baca Juga: Wabup Taput Deni Lumbantoruan Soroti Kinerja Plt Kadiskes Saat Apel Pagi

 

Perlu diketahui sebelumnya korban telah menghadirkan alat bukti di antaranya menghadirkan saksi-saksi, surat/visum pemeriksaan medis dari RSUD Universitas Sumatera Utara oleh Dr. dr. M. Surya Husada, M.Ked(KJ), Sp.KJ, yang dilakukan berdasarkan rujukan resmi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan dan pihak kepolisian sudah mengambil rekaman medik dari dr. Amir, Sp.KJ dan dan rekam medik dr. M. Surya Husada, M.Ked (KJ), Sp.KJ. serta petunjuk (screenshoot percakapan dan rekaman suara korban & tersangka).

Namun parahnya penyidik tidak juga melengkapi apa petunjuk Jaksa sehingga kasus ini tidak kunjung P21. Maka dapat di kualifikasi tindakan Penyidik telah melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada korban sebagai pencari keadilan.

Dewasa ini diketahui jika Kejaksaan Negeri Medan telah mengembalikan SPDP beserta turunannya kepada penyidik. Maka dengan tidak dilengkapi petunjuk jaksa dan bahkan telah dikembalikan SPDP, patut secara hukum korban menilai jika Penyidik telah melakukan penghentian penyelidikan secara diam-diam.

Halaman:

Tags

Terkini