Baca Juga: INALUM dan Puskesmas Sei Suka Gencarkan Sosialisasi PHBS di Desa Kuala Tanjung
"Berkaca dari tindakan tersebut penyidik diduga telah melakukan pengabaian terhadap asas keadialan dan kepastian hukum terhadap Korban. Serta melanggar prinsip-prinsip due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bertentangan dengan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR & DUHAM," jelasnya.
Tidaknya hanya itu Penyidik diduga telah melanggar Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara tegas menyatakan bahwa apabila Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap, maka penyidik wajib segera melengkapi berkas perkara sesuai dengan waktu 14 hari sejak penerimaan berkas.
Lebih jauh, tindakan penyidik yang tidak melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu juga bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d, yang mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.