Kasus Kapolres Belawan Tembak 2 Anak belum Ada Tindak Lanjut, LBH Medan Ungkap Ada Penggiringan Narasi?

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 10:40 WIB
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra

 

Realitasonline.id - Medan | Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan) mendesak kelanjutan penegakan hukum terhadap Kapolres Belawan AKBP. Oloan Siahaan yang diduga melakukan penembakan terhadap dua orang anak di bawah umur. Akibat tindakannya itu diketahui satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa yang terjadi di Daerah hukum Belawan ini merupakan tragedi serius dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Serta berpotensi kuat sebagai bentuk extra Judicial Killing (Pembunuhan di luar Hukum).

Informasi terakhir yang diperoleh dari pemberitaan media tertanggal 5 Mei 2025, menyebutkan bahwa AKBP. Oloan Siahaan telah dinonaktifkan dan dikenai tindakan penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri.

 

Baca Juga: Hayo Lo! 2 Kepala Dusun Desa Helvetia Deli Serdang Mendadak Kabur saat Dites Urin, Dihubungi Pak Kades tak Menjawab

 

Namun, pasca di patsus hingga saat ini tidak ada perkembangan signifikan atau transparansi kelanjutan dari penegakan hukum terhadap Oloan Siahaan. Faktanya saat ini kasus tersebut senyap atau bahkan menghilang. Hal ini jelas menambah kecurigaan publik terhadap kemungkinan impunitas dalam tubuh institusi Polri.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menilai jika penonaktifan dan Patsus (Penempatan Khusus) tidak dapat dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Melainkan harus dilakukan penegakan Etik dan hukum pidana.

"Apalagi mengingat dugaan tindak pidana tersebut menghilangkan nyawa seorang anak. Maka sudah barang tentu penegakan hukum atas tindak pidana ini harus di proses. Agar tidak terjadi lagi dikemudian hari dan tidak pula menjadi pembenaran," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Seorang Duda Akhiri Hidup demham Gantung Diri di Madrasah Batang Kuis Deli Serdang

 

LBH Medan menilai Tindakan penembakan Kapolres Belawan telah melanggar hak hidup yang dijamin UU No. 39/1999 tentang HAM. Dimana Hak Hidup merupakan Hak asasi paling dasar/fundamental yang notabenenya tidak dapat dikurangi.

Perlu diketahui 2 korban adalah anak, maka dugaan pelanggaran semakin berat sebagaimana berdasarkan UU Perlindungan Anak No. 35/2014, yang mengancam pidana hingga 15 tahun dan denda miliaran untuk kekerasan berujung kematian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X