kriminal

Dibawa Ngopi, Lembu Pun Hilang: Kronologi Aksi Tipu-Tipu di Kebun Karet

Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:04 WIB
Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan lembu (Realitasonline.id/ Riswandy)

Kasat Reskrim AKP H. Naibaho juga menjelaskan pelaku utama, RH alias Ali (DPO), menggunakan identitas palsu dan KTP palsu untuk meyakinkan korban dan berpura-pura menjadi pembeli dengan mentransfer sejumlah uang muka agar korban percaya, lalu membawa kabur hewan ternak korban setelah diturunkan di lokasi pertemuan.

Baca Juga: Waspada Penipuan Digital lewat Akun Palsu di Media Sosial, ATR BPN Tegaskan Tak Ada Program Tanah Gratis

“ Pelaku menggunakan skema klasik namun masih cukup meyakinkan korban karena disertai dengan bukti transfer dan identitas palsu. Saat korban lengah, pelaku dan komplotannya langsung membawa kabur sapi tersebut, ” ujar AKP Naibaho.

Terhadap kasus tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Komunita Regional Medan Sambangi Bea Cukai Kualanamu, Ungkap Ada Beberapa Modus Penipuan

Kasat Reskrim juga menegaskan, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “ Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli, terutama melalui media daring atau tanpa perantara resmi, ” tegasnya. (RI)



Halaman:

Tags

Terkini