Realitasonline.id - Abdya | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kegiatan yang didanai melalui Dana Desa (DD) tahun 2024 di Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh. Pasalnya, Hasil Audit Inspektorat ditemukan adanya dugaan penyimpangan hingga ditemukan seratusan juta rupiah belum dikembalikan oleh Kepala Desa setempat.
Ketua YARA Abdya Suhaimi mengatakan bahwa waktu yang diberikan 60 hari oleh Inspektorat selaku Aparat Intern Pemerintah (APIP), bahwa Keuchik Gampong Pante Perak Mulyadi belum juga mengembalikan semua temuan ke kas gampong.
"Kita melihat Keuchik gampong Pante Perak sudah tidak mengindahkan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) temuan hasil audit Inspektorat, karena sudah 60 hari lebih dia belum mengembalikan semua temuan tersebut," kata Suhaimi, Selasa (21/10/2025).
Maka dari itu, Suhemi mendesak APH untuk mengambil alih dan menyelidiki semua temuan hasil audit Inspektorat yang mencapai seratusan juta yang terdiri dari beberapa item dalam LHP. Sebab, lanjut dia, apabila temuan ini tidak diambil alih oleh APH dirinya meyakini Keuchik Gampong Pante Perak tidak akan mengembalikan temuan itu ke kas gampong.
"Kita juga meminta kepada Inspektorat agar temuan hasil audit yang telah dilaksanakan itu segera direkomendasikan ke APH, karena sudah 60 hari lebih waktu yang diberikan Keuchik Mulyadi juga belum mengembalikan semua uang hasil temuan itu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Keuchik Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Mulyadi dilaporkan belum mengembalikan temuan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 hasil audit Inspektorat selaku Aparat Intern Pemerintahan (APIP) Kabupaten setempat.
Baca Juga: Banyak Cabor Hilang di Porprov Babel, Ketua KONI Beltim Kecewa