kriminal

Info Warga Akurat, Polisi Bekuk Pemilik Ganja di Padangsidimpuan Utara

Rabu, 5 November 2025 | 17:46 WIB
Pelaku, diduga pengedar ganja yang ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padansidimpuan. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Warga Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara RS (25) ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan atas kepemilikan Narkoba jenis ganja, Senin (3/11/2025)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 30 bungkus kertas nasi dengan berat 42,91 gram, yang disimpan dalam satu bungkus plastik asoy warna biru berikut barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Oppu Napotar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan sering terjadi aktivitas transaksi narkoba.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Warga di Abdya Miliki Ganja Siap Edar

Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas memergoki seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian menghampiri pria tersebut yang mengaku bernama RS dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik asoy warna biru yang berisi 30 bungkus kertas berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 42,91 gram, yang disimpan di pinggang depan sebelah kiri pelaku.

Kepada petugas RS mengakui, ganja tersebut miliknya didapat dari seseorang berinisial B, warga Kampung Darek (saat ini masih dalam penyelidikan). Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Miliki Ganja, Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Ibu

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu J. Pardede, Rabu (5/11/2025), membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. " Pelaku kini sedang dalam pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus, " kata Kasat.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: WNA Asal Mesir Didakwa Miliki Ganja Disidang PN Simalungun

" Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, " tegasnya. (RI)

 

 

Tags

Terkini