Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (23), warga Desa Batulayan Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam.
Pelaku ditangkap polisi setelah dua pekan buron, saat pelaku bersembunyi di salah satu hotel di Jalan Serma Liong Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/491/XI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan, yang dibuat korban Boby Anggara (24), warga Batang Ayumi Julu, Padangsidimpuan Utara.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sumut Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Masjid Sibolga
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (17/11/2025) menyebutkan, peristiwa penganiayaan terjadi Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Warung Tuak milik Yakup, Jalan Simarsayang, Kelurahan Losungbatu Kota Padangsidimpuan.
Saat itu, korban bersama rekannya sedang minum di warung tuak milik Aini, tiba-tiba seorang saksi bernama Abdul Arif Siregar datang memberi tahu bahwa terjadi keributan yang diduga melibatkan pelaku di warung tuak milik Yakup.
Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi untuk melerai kerusuhan tersebut, namun situasi berubah ketika pelaku, justru menyerang korban dengan menggunakan pisau.
Baca Juga: Dipicu Isu Santet Pria Paroh Baya Ditemukan Tewas Korban Penganiayaan, Polisi Tangkap Pelakunya
Akibat serangan mendadak dan membabi buta tersebut, korban mengalami luka tusuk pada paha kanan dan pinggang kiri hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Setelah menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban yang mengalami luka tusukan dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum TNI AD Losung Batu untuk menjalani perawatan.
Dari hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka tusuk di paha kanan, luka tusuk di pinggang kiri, dengan 8 jahitan internal dan 12 jahitan eksternal. Pihak kepolisian juga mengamankan celana korban yang memiliki bekas tusukan sebagai barang bukti.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kamar hotel, yang selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirnasi melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho membenarkan penangkapan pelaku. " Kasus ini kini tengah ditangani penyidik Polres Padangsidimpuan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, " terangnya. (RI)