Dipicu Isu Santet Pria Paroh Baya Ditemukan Tewas Korban Penganiayaan, Polisi Tangkap Pelakunya

photo author
- Rabu, 24 September 2025 | 21:43 WIB
korban penganiayaan massal dan barang bukti digunakan pelaku menganiaya korban (Realitasonline.id/Dok)
korban penganiayaan massal dan barang bukti digunakan pelaku menganiaya korban (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - TAPANULI TENGAH | Seorang pria berinisial RP (53) ditemukan tewas setelah menjadi korban penganiayaan massal di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (23/9/2025) diduga dipicu isu santet.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi mengatakan, kejadian bermula ketika sekelompok orang mendatangi rumah korban. "Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya," ujarnya. 

Saat korban membuka pintu, langsung diseret ke halaman belakang rumah dan dipukuli menggunakan kayu. Korban kemudian diseret lagi ke area persawahan di belakang rumahnya, di mana lebih dari 20 orang terus memukuli dan melempari korban dengan batu hingga tewas.

Baca Juga: Polsek Tanjung Beringin Ungkap Identitas ODGJ yang Ditemukan Tewas di Jalan Desa Pekan Tanjung Beringin Sergai: Warga Aceh Tamiang

Usai menerima laporan, personel Polsek Barus segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka lebam dan berdarah di beberapa bagian tubuh. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain lima buah batu, dua potong bambu, seutas tali, dan beberapa pakaian korban.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait autopsi. Namun, keluarga menolak autopsi dan hanya mengizinkan visum. Untuk itu, tim Polsek Barus berkoordinasi dengan Puskesmas Barus untuk melakukan visum.

Setelah memeriksa anak korban sebagai saksi kunci, Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu orang terduga pelaku. Pelaku berinisial A.W.S. (25), seorang warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, kini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah. "Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini," ujar Iptu Mulia Riadi.

Baca Juga: Seorang Warga Medan Labuhan Sempat Dinyatakan Hilang, Lalu Ditemukan Tewas di Sungai Deli

Terkait insiden ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke 3e tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian.

Pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Tak lama setelah penangkapan, sekelompok masyarakat sempat mendatangi Polsek Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan. Namun, pihak kepolisian berhasil menenangkan massa dan situasi kembali kondusif.

Baca Juga: Tragis, Seorang Warga di Tapsel Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ditemuka Bercak Sperma

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. "Kami juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk menghimbau warga agar tidak main hakim sendiri. Apabila ada isu atau informasi yang belum pasti, laporkan kepada pihak berwajib," tutup Iptu Mulia Riadi.(Ogek Tanjung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X