kriminal

Camat Lapas' Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Polisi

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:20 WIB
Tersangka MH yang dijuluki 'Camat Lapas' kembali ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, dengan barang bukti 17,99 gram narkotika jenis { (Realitasonline,id /Dok )

 

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Julukan 'Camat Lapas' kembali melekat pada seorang residivis kasus narkotika di Kota Padangsidimpuan, yang kembali ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, dengan barang bukti 17,99 gram narkotika jenis sabu.

MH (51) ditangkap dirumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, setelah adanya informasi masyarskat, terkait peredaran narkotika jenis ddnu di wilayah tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba Iptu Junaidi Pardede, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: RHH, Residivis Narkoba Tumbang Lagi di Tangan Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi rumah tersangka.

Saat melakukan penggerebekan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas mengamankan tersangka yang saat itu berada di depan rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan di dalam boneka warna kuning di atas tempat tidur.

Baca Juga: Tolak Menyerah, Residivis Curas Asal Bekasi Ditembak Polisi Secara Terukurv

" Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, " ujar Iptu Junaidi Pardede, Sabtu (20/12/2025)

Kepada petugas, MH mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R, yang kini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di Desa Sijukkit, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) " Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara, " terangnya.

Kasat menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang telah berulang kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan, sehingga di lingkungan sekitar ia dijuluki 'Camat Lapas'.

Baca Juga: Bawa 300 Gram Ganja di Padangsidimpuan, Residivis Ini Kembali Masuk Jeruji Besi

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. " Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, " pesannya. (RI)

 

Halaman:

Tags

Terkini