Bawa 300 Gram Ganja di Padangsidimpuan, Residivis Ini Kembali Masuk Jeruji Besi

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 23:57 WIB
 Pelaku diduga pengedar ganja yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan (. Realitasonline.id/Dok)
Pelaku diduga pengedar ganja yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan (. Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AHP (37), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa tahun 2015, ditangkap petugas di kawasan Jalan WR Supratman, Gang Bersama, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto sekitar 300 gram, satu plastik asoy warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Lagi, Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan Iptu Junaidi Pardede dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan dan saat di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor.

Petugas kemudian mengamankan pelaku, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan berisi ganja di bagian gantungan tengah sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Baca Juga: Sigap, Personil Satresnarkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Hasil interogasi di tempat mengungkapkan, barang haram tersebut milik pelaku sendiri, yang mengaku mendapat ganja tersebut dari seseorang berinisial R, warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang kini masih dalam proses penyelidikan

Usai diinterogas, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. " Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, ” tegas Kasat Narkoba. (RI)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X