kriminal

Kasus Penganiayaan di Kedai Tuak di Padangsidimpuan Berakhir Damai

Senin, 26 Januari 2026 | 14:22 WIB
Polres Padangsidimpuan memfasilitasi proses mediasi dalam rangka penerapan Restorative Justice terhadap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. bertempat di ruang SPKT Polres Kota Padangsidimpuan, Minggu (24/1/2026).(Foto : Realitasonline / Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan memfasilitasi proses mediasi dalam rangka penerapan Restorative Justice terhadap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. bertempat di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kota Padangsidimpuan, Minggu (24/1/2026).

Melalui mediasi tersebut, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh korban Maruba Situmorang (41), yang diduga dilakukan oleh Hendra (26).

Baca Juga: Ratusan Warga Jati Karya Binjai Antusias Hadiri Peringgatan Isra Mikraj

 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Bakti ABRI II Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan keterangan korban selaku pelapor, kejadian bermula saat pelapor dan terlapor berada di sebuah kedai tuak. Keduanya sempat terlibat perselisihan paham hingga berujung pada tindakan pemukulan yang diduga dilakukan terlapor sebanyak tiga kali ke arah wajah pelapor, sehingga menyebabkan luka lebam.

 

Usai kejadian, pelapor mendatangi Polres Padangsidimpuan untuk melaporkan peristiwa tersebut. Namn pihak, pelapor menyatakan keinginannya sendiri agar perkara tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Piket SPKT bersama Unit III Sat Reskrim mendatangi terlapor untuk mengundangnya hadir ke Polres Padangsidimpuan guna mengikuti proses mediasi.

 

Baca Juga: Jurus Bupati Langkat Optimalkan Pendapatan Asli Daerah Lewat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak Daerah

 

Mediasi dipimpin oleh petugas SPKT dengan melibatkan kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, baik pelapor maupun terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan saling memaafkan.

Halaman:

Tags

Terkini