Kasus Penganiayaan di Kedai Tuak di Padangsidimpuan Berakhir Damai

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Senin, 26 Januari 2026 | 14:22 WIB
Polres Padangsidimpuan memfasilitasi proses mediasi dalam rangka penerapan Restorative Justice terhadap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. bertempat di ruang SPKT Polres Kota Padangsidimpuan, Minggu (24/1/2026).(Foto : Realitasonline / Riswandy)
Polres Padangsidimpuan memfasilitasi proses mediasi dalam rangka penerapan Restorative Justice terhadap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. bertempat di ruang SPKT Polres Kota Padangsidimpuan, Minggu (24/1/2026).(Foto : Realitasonline / Riswandy)

Kedua pihak juga menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan tidak saling menuntut di kemudian hari.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho membenarkan proses mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan

" Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice sebagai bentuk penyelesaian hukum yang humanis dan berkeadilan, " terangnya. (RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X