Kedua pihak juga menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan tidak saling menuntut di kemudian hari.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho membenarkan proses mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan
" Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice sebagai bentuk penyelesaian hukum yang humanis dan berkeadilan, " terangnya. (RI)