Realitasonline.id - Langkat | Bupati Langkat Syah Afandin menegaskan komitmen Pemkab Langkat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan tata kelola berbasis data.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Langkat dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat tentang pengintegrasian data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penggunaan Peta Zona Nilai Tanah.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Langkat, merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem perpajakan daerah yang akurat, adil, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Kajari Munawal Hadi Lantik 4 Kepala Seksi Kejari Simalungun: Jangan Ada Jaksa Main Perkara!
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat Dra. Mulyani S, selaku pihak pertama dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akyar Sirajuddin, selaku pihak kedua, serta disaksikan langsung oleh Bupati Langkat.
Bupati Langkat Syah Afandin SH menyampaikan, bahwa integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah, merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan penetapan pajak yang lebih objektif dan sesuai kondisi riil di lapangan.
“Integrasi data pertanahan dengan PBB-P2 dan BPHTB, serta pemanfaatan peta zona nilai tanah, menjadi langkah penting untuk meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penetapan pajak. Ini sekaligus menjadi upaya nyata mendorong peningkatan PAD Kabupaten Langkat,” tegas Bupati.
Bupati juga menambahkan, bahwa kerja sama lintas sektor ini sejalan dengan upaya Pemkab Langkat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berbasis data yang valid.
Baca Juga: Dampak Bencana Belum Usai, Lumpur Sisa Banjir Longsor Masih Genangi Rumah Warga di Tapteng
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Langkat Dra Mulyani S menjelaskan bahwa kerja sama ini akan memberikan kepastian terhadap objek dan subjek pajak daerah, sehingga dapat meminimalisasi potensi ketidaksesuaian data.
“Dengan adanya integrasi data pertanahan dan pajak, validitas data perpajakan daerah akan semakin kuat. Peta zona nilai tanah juga membantu penetapan pajak yang lebih objektif dan mencerminkan nilai tanah sebenarnya,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat Akyar Sirajuddin menyampaikan, bahwa kolaborasi ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan daerah.