kriminal

Polres Tapsel Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Paluta

Rabu, 25 Februari 2026 | 20:02 WIB
rekonstruksi kasus pembunuhan di desa Janji Manahan GNT, kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Paluta digelar di Mapolsek Padang Bolak (Realitasonline.id/ASR)

 

Realitasonline.Id - PALUTA | Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Janji Manahan Gunung Tinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (24/02).

Diketahui, ada 16 adegan yang diperagakan pada rekonstruksi pembunuhan pertengahan Januari 226, digelar di halaman Mapolsek Padang Bolak disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Paluta, penasehat hukum korban Tagor Mulya Parinduri, sejumlah masyarakat dan keluarga korban.

Dari 16 adegan yang diperagakan, terungkap  pelaku RER menggunakan parang gunaenenas leher korban hingga tewas  ditempat. Sebelumnya korban terlebih dahulu dijemput ke rumahnya  di Jalan Rabat depan rumahnya yang sedang dalam tahap pembangunan.

Baca Juga: Rico Waas Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Adapun adegan yang diperagakan antara lain, tersangka mengendarai sepeda motor menuju korban yang berada dipinggir jalan.Tersangka menghentikan kenderaannya tepat didepan korban. Terjadi adu mulut antara tersangka dengan korban.

Kemudian tersangka membawa kenderaannya menuju rumahnya,  tersangka tiba didepan rumahnya dan memarkirkan kenderaannya. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah, tersangka mengambil sebilar parang dan membawanya, Tersangka keluar rumah dan berjalan menuju korban sambil menyandang parang dibahunya

Tersangka tiba dihadapan korban, yang mana tersangka sudah menyandang sebilah parang diatas pundak menggunakan kedua tangan. Saksi 1 Anwar Hanif (pekerja bangunan rumah korban) mendekati tersangka hendak melerai. Saksi Anwar Hanif mendekati dan menasehati tersangka untuk berpikir lebih jernih dan menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Baca Juga: ‎Wabup Taput Sampaikan Masukan Strategis Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi ke Pemerintah Pusat

Tersangka tidak mendengarkan nasehat saksi karena tersulut emosi kalimat korban dan langsung mengayunkan parangnya tepat mengenai leher korban. Setelah terkena bacokan di leher, korban langsung terjatuh dan tergeletak di jalan rabat desa. Saksi Anwar Hanif melihat istri korban yang juga menjadi saksi, memegang jasad suaminya yang tergeletak bersimbah darah sambil menangis histeris.

Terkejut dengan situasi itu, saksi Anwar Hanif yang merasa ketakutan berlari mencari bantuan warga. Tersangka berjalan meninggalkan lokasi untuk selanjutnya menyerahkan diri. Usai rekonstruksi, belum ada keterangan resmi dari tim penyidik maupun pihak Kejaksaan Negeri Paluta, apakah ditemukan fakta baru pada kasus ini.

Baca Juga: Pemprov Sumut Targetkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Selesai Akhir Januari

Untuk diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Janji Manahan Gunung Tinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Saat itu, tersangka pelaku RER menebas leher korban Jarmin Munthe hingga tewas ditempat. Peristiwa ini dilatarbelakangi sengketa batas lahan diantara keduanya.(ASR)

Tags

Terkini