Realitasonline - Padangsidimpuan | Setelah sempat melarikan diri dan menetap di Pekanbaru selama kurang lebih satu tahun, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Rabu (25/2/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/I/ 2025/ SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Urara, tanggal 7 Januari 2025
Peristiwa pencurian terjadi, Selasa, 7 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kasantaroji Gang Perdana, Kelurahan Unjung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Soal Impor 105 Ribu Kendaraan Niaga untuk Koperasi Merah Putih, Ini Permintaan KADIN ke Presiden
Korban, Roni Rahmat, seorang wiraswasta, warga Jalan Kapten Koima Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol pencuri saat dirinya mengantarkan anak pulang sekolah.
Setibanya di rumah, anak korban memberitahukan bahwa rumah mereka telah dimasuki orang tak dikenal.
Saat diperiksa, pintu lemari kamar dalam keadaan terbuka dan isinya berantakan. Sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam laci lemari dilaporkan hilang, yakni 250 gram emas padu, delapan cincin emas berbagai bentuk, enam kalung emas, sembilan gelang emas, serta dua keping emas berbentuk rupiah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta.
Baca Juga: Ini Analisa Pengamat terkait Dominasi Pajak dalam APBN 2026
Korban juga menemukan jerajak besi jendela dapur dalam kondisi terbuka akibat dicongkel. Pelaku diduga masuk dan keluar melalui jendela dapur tersebut dengan menggunakan obeng dan martil.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai RS, warga Jalan Perjuangan Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Ia diduga melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya U yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Setelah melakukan pencurian, pelaku melarikan diri ke Pekanbaru. Namun, setahun kemudian saat kembali ke Kota Padangsidimpuan, keberadaannya terendus petugas.
Tim Resmob Polres Padangsidimpuan pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Baca Juga: Pimpin Rakor Sinergi MBG, Bupati Malang Tekankan Kualitas dan Kepatuhan SOP
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah martil dan satu unit jam tangan merek Mirage bertali besi warna hitam.