Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Polsek Barus, Luka di Leher Korban Dinilai Perkuat Dasar Penahanan Amri Lubis

photo author
Preddy Situmorang, Realitas Online
- Jumat, 27 Februari 2026 | 11:37 WIB
Foto: Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Seftian. (Realitasonline.id/Dok)
Foto: Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Seftian. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id – Tapteng | Dukungan terhadap langkah hukum yang diambil aparat kepolisian datang dari kalangan pemuda. Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Provinsi Sumatera Utara, Seftian, mengapresiasi kinerja Polsek Barus yang berada di bawah wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah dalam menangani kasus dugaan tindak kekerasan di Kecamatan Barus.

Menurut Seftian, keputusan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial Amri Lubis bukanlah langkah gegabah. Ia menegaskan, penyidik memiliki dasar hukum yang jelas dan bukti konkret sebelum menetapkan status tersangka.

“Fakta adanya luka serius di bagian leher korban hingga harus dijahit adalah bukti nyata adanya dugaan tindak kekerasan. Ini bukan sekadar klaim sepihak, melainkan kondisi fisik yang dapat diverifikasi secara medis,” ujar Seftian dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga: Gubuk Jadi Gudang Ganja? Satresnarkoba Polres Batu Bara Datang, 75,92 Gram Ikut Diamankan

Korban dalam peristiwa tersebut, Ahmad Rizki Sibarani, disebut mengalami luka di bagian leher dan harus mendapatkan perawatan medis intensif. Luka tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses hukum yang berjalan.

Dalam perspektif hukum pidana, lanjut Seftian, hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum merupakan alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian. Karena itu, ia menilai wajar apabila penyidik mengambil langkah penahanan demi kepentingan penyidikan.

“Ketika ada korban dengan luka yang terverifikasi secara medis, tentu aparat memiliki dasar kuat untuk bertindak. Penahanan tidak mungkin dilakukan tanpa proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Baca Juga: 24 Jam Dua Kali Bertindak, Bea Cukai Malang Gagalkan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Seftian juga menyoroti berkembangnya opini di ruang publik yang dinilainya mencoba membenturkan isu sosial dalam kasus ini. Ia menyayangkan adanya narasi yang mengarah pada dugaan keberpihakan aparat tanpa melihat substansi perkara.

“Ini bukan soal status sosial atau latar belakang pihak tertentu. Ini murni soal fakta hukum. Jangan digiring menjadi konflik kelas atau isu keberpihakan. Itu tidak relevan dan justru memperkeruh situasi,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum yang dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang keberatan atas proses yang berjalan, tersedia mekanisme praperadilan maupun pembuktian di persidangan terbuka.

Baca Juga: Polres Tapsel Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Paluta

Sebagai organisasi kepemudaan, Pemuda Muhammadiyah, kata Seftian, mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak terprovokasi oleh opini yang belum tentu sesuai fakta.

“Menjaga marwah negara hukum adalah tanggung jawab bersama. Fokus kita seharusnya pada penegakan keadilan bagi korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional,” tutupnya. (PS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Preddy Situmorang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X