Setahun Kabur ke Pekanbaru, Pencurian Emas Dibekuk Polres Padangsidimpuan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 27 Februari 2026 | 17:36 WIB
 Pelaku pencurian dengan pemberatan yang dibekuk Polres Padangsidimpuan. (Realitasonline.id/Dok)
Pelaku pencurian dengan pemberatan yang dibekuk Polres Padangsidimpuan. (Realitasonline.id/Dok)

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

" Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pihaknya masih melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya yang masih buron, " terangnya. (RI)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X