Selain itu, terhadap ketiga WNA tersebut telah dimasukkan kedalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.
Sebelumnya, Pihak Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengkonfirmasi bahwa sejak awal tahun hingga 4 Maret 2026, telah melakukan 5 (lima) tindakan deportasi terhadap orang asing.
Dengan langkah ini, Imigrasi Belawan terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban orang asing di wilayah Indonesia. (AH)