Realitasonline.id - Padangsidimpuan | PT Bank Sumut menegaskan komitmennya dalam mendukung elektronifikasi belanja daerah melalui implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Dukungan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
" Melalui sistem pembayaran non-tunai berbasis elektronik, transaksi belanja pemerintah daerah kini dapat tercatat dan terpantau secara real time, " ujar Kepala Cabang Koordinator Bank Sumut Syamsul Rijal Rangkuti pada sosialisasi KKPD di aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview
Sosialisasi dibuka Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Rahmat Marzuki Nasution, dihadiri para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, serta bendahara pengeluaran pembantu di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, Rabu (4/3/2026)
Disebutkannya, sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Padangsidimpuan, Bank Sumut berperan aktif memfasilitasi penerapan sistem tersebut, mulai dari penyediaan kartu, integrasi sistem pembayaran, hingga pendampingan teknis kepada perangkat daerah.
" Dengan dukungan penuh dari Bank Sumut, Pemko Padangsidimpuan optimistis elektronifikasi belanja daerah dapat berjalan efektif, " katanya.
Ia juga memaparkan mekanisme teknis penggunaan kartu serta tata cara pengelolaan transaksi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
" Sistem ini memungkinkan transaksi dilakukan secara elektronik terlebih dahulu, kemudian diselesaikan sesuai mekanisme administrasi yang telah diatur, " terangnya.
Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, diwakili Sekda Kota Rahmat Marzuki Nasution, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan Bank Sumut.