Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Deportasi 3 Warga Korea Selatan

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 5 Maret 2026 | 14:25 WIB
Berikut 3 Orang asing dengan inisial SK, GC, dan LNY, berkewarganegaraan Korea Selatan, dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Berikut 3 Orang asing dengan inisial SK, GC, dan LNY, berkewarganegaraan Korea Selatan, dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Selain itu, terhadap ketiga WNA tersebut telah dimasukkan kedalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.

Sebelumnya, Pihak Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengkonfirmasi bahwa sejak awal tahun hingga 4 Maret 2026, telah melakukan 5 (lima) tindakan deportasi terhadap orang asing.

Dengan langkah ini, Imigrasi Belawan terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban orang asing di wilayah Indonesia. (AH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X