kriminal

Polsek Rumpin Bogor Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Terlarang, 2 Pelaku Diamankan

Kamis, 16 April 2026 | 08:32 WIB
Dua pelaku peredaran obat keras terlarang diamankan jajaran Polsek Rumpin beserta barang bukti ratusan butir obat dan uang hasil penjualan di Desa Gobang, Kabupaten Bogor. (Realitasonline.id/Dok)

“Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif,” ujar Kompol Suyoko dalam laporannya.

Polsek Rumpin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Halaman:

Tags

Terkini